Feb 26, 2012

Western Union Kejar Izin Pembentukan PT

Untuk semakin memperkuat bisnisnya di Tanah Air, yang harus sesuai dengan aturan yang sudah dan akan berlaku, Western Union sedang mengajukan permohonan pembentukan badan hukum perseroan terbatas, untuk memenuhi aturan transfer dana yang akan diberlakukan Bank Indonesia Desember ini. Paulus Yoga

Jakarta (infobanknews.com)–Western Union mengaku telah melaporkan keinginan untuk menjadi badan hukum Indonesia, untuk memenuhi aturan transfer dana oleh Bank Indonesia (BI) yang akan terbit pada Desember 2011. Dengan berbadan hukum maka setiap kegiatan perusahaan akan lebih terpercaya dan jauh dari praktik cuci uang.

“Kita sudah lapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh izin. Kita inginnya segera memperoleh izin, kalau perlu dalam waktu dekat ini, sebelum aturan transfer dana keluar pada Desember,” tutur Direktur Wilayah Jakarta Western Union (WU) Randy Pangalila, kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan BPKM dan tidak ada kendala dalam proses perijinin meskipun Western Union merupakan perusahaan asing. Selain WU, lanjutnya, perusahaan jasa pengiriman uang lain seperti MoneyGram, PayPal juga mengajukan hal yang sama kepada BKPM.

Setelah memperoleh izin, proses selanjutnya yang harus dilakukan perusahaan jasa pengiriman uang tersebut adalah pengajuan permohonan lisensi ke bank sentral. Dalam proses pemberian lisensi tersebut, BI akan mengecek kesiapan perusahaan, antara lain sistem keamanan bertransaksi, upaya perlindungan nasabah hingga kecukupan sumber daya manusia (SDM).

Sebelumnya, BI meregulasi bisnis pengiriman uang nonbank untuk tiga tujuan. Pertama, meningkatkan perlindungan konsumen. Selama ini, ketika terjadi masalah, nasabah selalu berada dalam posisi dirugikan. Upaya pengajuan keberatan sulit, karena perusahaan tidak beroperasi di Tanah Air.

Kedua, memperbaiki pencatatan pengiriman uang agar lebih akurat. Selama ini, BI kesulitan mendapatkan data karena perusahaan asing tidak wajib melaporkan seluruh kegiatan mereka. Kalaupun harus mengumpulkan, pengawasan datang ke masing-masing bank yang bermitra dengan Western Union ataupun MoneyGram.

Ketiga, pemerintah mendapatkan tambahan setoran pajak. Estimasi BI, di Januari hingga Agustus 2011, pengiriman uang melalui Western Union mencapai Rp2 triliun, dari data remintansi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Saat ini kontribusi WU terhadap total pengiriamn uang lembaga non bank mencapai 60%. (*)

0 comments:

Post a Comment